CIANJUR – Puluhan warga Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul tertipu. Mereka menandatangani pernyataan yang ujung-ujungnya diketahui ternyata surat persetujuan pengunduran diri Kepala Desa Wangunjaya, Jaelani.
Awalnya, warga mengira tanda tangan itu untuk permohonan pembuatan infrastruktur jalan dan saluran air bersih. Ironisnya, pada surat itu bahkan ada tanda tangan yang diduga dipalsukan karena sebagian tidak merasa melakukannya.
Kades Wangunjaya Jaelani pun menguasakan kasus tersebut ke kantor hukum Fans and Patners Law Firm.
Tim kuasa hukum Fans and Partners Law Firm, Dindin Chaerudin, mengaku kliennya digugat secara class action dengan nomor perkara: 47/Pdt.G/2025/PN.Cjr. namun Dindin mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti berupa video warga yang menyatakan mereka tidak pernah menandatangani surat meminta kades mengundurkan diri sehingga upaya pemakzulan.
“Warga merasa tidak pernah menandatangani perihal gugatan untuk memakzulkan Kades Wangunjaya. Tidak hanya Kades yang digugat, ada juga sekdes dan BPD,” kata Dindin, Kamis, 17 Juli 2025.
Dindin meyakini, gugatan pemakzulan terhadap Kades Wangunjaya akan terpatahkan pada persidangan nanti. Sebab, surat pernyataan tersebut cacat hukum.
“Kita buktikan di persidangan nanti di pengadilan. Apa yang didalilkan pada gugatan tersebut tidak benar. Kita akan patahkan secara hukum dengan berbagai bukti dan fakta otentik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga meminta tanda tangan warga belum bisa dihubungi. (bay)






































































