CIANJUR – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan program agroeduwisata tahun anggaran 2022 di Kabupaten Cianjur bertambah menjadi lima. Penambahannya menyusul ditetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus dugaan rasuah tersebut.
Mereka adalah AK, P,. dan D. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan dua tersangka DNF dan SO.
Nilai bantuan program dari Kementerian Pertanian tersebut sebesar Rp13,4 miliar. Hasil penghitungan, potensi kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp8,8 miliar.
Kajari Cianjur Kamin mengatakan, tiga orang tersangka tersebut bermufakat jahat dengan rencana pembagian keuntungan dari bantuan tersebut. Pada pencairan uang tahap 1 yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai tersangka P.
Kemudian, setelah uang ditangan tersangka P, sebagian diserahkan ke tersangka AK. Lalu uang tersebut disalurkan secara tunai untuk tersangka DNF dan SO serta sebagian lagi digunakan AK untuk pengurusan lahan agroeduwisata.
“Keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola,” kata Kamin, Rabu, 5 Februari 2025.
Sisa uang yang telah dibagikan kemudian digunakan melakukan pembangunan agroeduwisata. Sisa anggaran untuk melakukan pembangunan itu dikurangi dari pembagian keuntungan.
Tersangka D bertugas mengerjakan pembangunan. Setelah dilakukan perhitungan ahli, ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp8,8 miliar.
“Dalam penanganan perkara ini tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit tanah/bangunan, 1 unit kendaraan bermotor roda 4, kemudian 7 unit handphone milik para tersangka, dan uang senilai Rp420 juta,” pungkasnya. (bay)