CIANJUR – Kuasa Hukum korban pembacokan berinisial MTS (17), Topan Nugraha meminta aparat penegak hukum (APH) segera memproses secara hukum kasus pembacokan terhadap kliennya.
Diketahui, beberapa waktu lalu korban mengalami luka robek di bagian tangan setelah dibacok oleh siswa SMK lainnya di Kecamatan Cidaun.
Kejadian ini bermula ketika MTS berboncengan bersama temannya dari Cidaun menuju Kecamatan Sindangbarang. Tiba-tiba dibuntuti oleh beberapa siswa SMK lainnya dengan menggunakan sepeda motor.
Dan motor yang dikendarai MTS ditabrak oleh pelaku hingga tersungkur. Lantas, pelaku turun dari motor dan melakukan pembacokan kepada MTS.
“Kami minta langkah proses hukum saja terhadap di pelaku,” kata Topan, Jum’at, (14/06/2024).
Kapolsek Cidaun IPTU, Yudi Heryanadi, mengatakan, pelaku pembacokan siswa SMK di Cidaun telah ditangkap.
“Sudah ditangani dari kemarin sore. Anak-anaknya sudah kami tahan. Sedang kami proses,” kata Yudi. (bay)






































































