LOGIKANEWS.CO, Cianjur – MKA (31), seorang guru ngaji di Cianjur ditangkap polisi usai mencabuli tiga murid perempuannya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korban dibujuk untuk menginap di rumah pelaku dengan dalih sahur bersama.
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polres Cianjur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan MKA ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan,” kata dia, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus, diantaranya mengajak korban untuk menginap di rumah dengan alasan untuk sahur bersama.
“Jadi korban ini diajak untuk sahur bersama di rumah usai diajak melakukan puasa sunah. Tapi dalam situasi rumah yang sepi, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata dia.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, MKD mengaku jika aksi pelecehan seksual itu dilakukan di rumahnya di kawasan jalan Raya Cianjur-Sukabumi.
“Iya dilakukan di rumah saya, kan saya ngajar ngaji di rumah untuk perempuan. Kalau laki-laki saya ngajar di madrasah,” kata dia.
Dia mengungkapkan korban ada tiga murid yang menjadi korbannya. Ketiganya merupakan anak di bawah umur.
Korban pertama dilecehkan pada 2018 lalu, beberapa bulan setelah dia membuat pengajian di rumahnya. Sedangkan pelecehan pada korban kedua dan ketiga terjadi beberapa bulan lalu.
“Kalau yang pertama saat itu masih kelas 2 SMA. Yang kedua juga masih SMA, dan yang murid ketiga itu masih kecil,” kata dia.
Dia mengungkapkan para korban diraba di bagian dada setelah situasi rumahnya sepi. “Dilakukannya setelah semua murid bubar, dan memang korban pulangnya sering paling terakhir. Ya karena saat itu terbawa nafsu jadi memberanikan diri untuk meraba bagian dadanya. Kalau korban pertama sebelum saya nikah, sedangkan yang kedua dan ketiga setelah saya nikah,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap MI (35) pelaku pencabulan terhadap santriwati sekaligus pendiri pesantren di Takokak, Cianjur. Saat ditanya pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan.
Pelaku ditangkap, Selasa (15/8/2023) siang di kawasan Sukabumi, setelah sebelumnya kabur usai melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri. (wan)