Cianjur – Propam Polres Cianjur, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait diluncurkannya Layanan Pengaduan (Yanduan) melalui Aplikasi WhatsApp, untuk melaporkan oknum polisi nakal yang meresahkan masyarakat.
Berikut langkah-langkah untuk membuat Yanduan melalui WhatsApp :
1. Silahkan simpan nomor Yanduan WhatsApp 08121016700 untuk mengirimkan pengaduan yang akan dilaporkan.
2. Sistem akan meminta data diri berupa upload foto KTP untuk dilakukan verifikasi.
3. Sistem akan meminta anda agar berfoto selfie dengan memegang KTP asli.
4. Setelah itu, pelapor harus mengisi waktu, tanggal, dan lokasi kejadian dengan tepat.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi data terlapor (polisi), serta jabatan jika anda mengetahui (bisa dikosongkan jika tidak mengetahui jabatan terlapor).
6. Anda dapat mengisi nama korban yang menjadi korban pelanggaran, baik diri anda sendiri maupun mewakili orang lain.
7. Anda wajib mengisi kronologis kejadian dengan padat dan faktual, serta wajib melampirkan data saksi (minimal 1 saksi).
Kasi Propam Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha, menjelaskan aplikasi tersebut sangat mudah ditelusuri dan dimonitor secara real time. Bahkan termonitor dan diawasi langsung oleh Kadiv Propam, Kapolda, serta Kapolres.
“WhatsApp Yanduan telah resmi dilaunching oleh Divpropam Mabes Polri ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam laporan serta pengaduan. Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WhatsApp adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya, Minggu (2/7/2023).
Dia menjelaskan, perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penanganannya serta dapat diketahui perilaku Pendumas dan operator dalam berkomunikasi di WhatsApp Yanduan.
“Masyarakat bisa membuka laporan dengan mudah efektif dan efisien. Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya, mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya,” jelas dia.(wan)