Cianjur – Pemkab Cianjur menyelenggarakan pernikahan gratis bagi warga Cianjur yang kurang mampu. Hal tersebut untuk menghindari perzinahan, LGBT, serta nikah siri.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, ada empat syarat khusus yang wajib terpenuhi calon pengantin untuk bisa mengikuti program nikah gratis, diantaranya kedua mempelai merupakan warga Cianjur, calon pengantin merupakan golongan warga kurang mampu, usia pengantin wajib di atas 20 tahun, dan calon pengantin dalam keadaan sehat lahir batin.
“Cianjur dikenal sebagai kota santri. Sehingga program ini merupakan upaya kita untuk menghindari LGBT, nikah siri, perzinahan, dan hal negatif lainnya,” ujar Herman, Minggu (2/7/2023).
Dia menjelaskan, Pemkab sendiri akan memberikan sejumlah fasilitas kepada para calon pengantin yang akan ditanggung pemerintah seperti penghulu, saksi nikah langsung oleh bupati atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), gedung resepsi, catering, mobil pengantin, dan mobil patwal.
“Silahkan yang berminat ikut nikah gratis bisa
daftar di Gedung Korpri untuk di seleksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran sudah dibuka mulai sekarang,” ucap dia.
Herman berharap, dengan adanya program tersebut bisa memudahkan para calon pengantin yang terhambat pernikahannya karena biaya.
“Selain dalam rangka menyambut Hari Jadi Cianjur, program ini juga diharapkan bisa menjadikan Cianjur terhindar dari stigma negatif sehingga lebih baik,” jelasnya. (wan)