LOGIKANEWS.CO, Cianjur – YSR (50) mantan konselor di salah satu pantai rehabilitasi narkoba diringkus polisi usai edarkan narkoba jenis sabu. Wanita paruh baya itu terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada Kamis (10/8) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 27 paket sabu siap edar dengan total 4,51 gram.
“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu dan alat untuk memaketkan dan menimbang sabu sebelum diedarkan dalam paket kecil,” kata dia, Senin (14/8/2023).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan mantan konselor di salah satu pantai rehabilitasi. YSR kemudian mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dari pengakuannya pelaku ini merupakan mantan konselor. Kemudian setelah berhenti malah menjadi pengedar. Bahkan dari hasil tes, pelaku ini juga merupakan pengguna karena positif mengkonsumsi sabu,” kata dia.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Primadona, mengatakan YSR sudah enam bulan menjadi pengedar sabu. Barang haram tersebut didapat dari bandar di Jakarta yang sekarang dalam proses pengejaran oleh petugas.
“Pelaku mengedarkan sabunya di wilayah Cipanas dan Cikalong dalam bentuk paket kecil. Informasinya dapat sabu ini dari temannya. Sekarang DPO dan kami sedang buru,” kata dia.
Menurut dia, dari setiap 5 gram sabu yang terjual, YSR mendapatkan upah Rp 500 ribu dan diizinkan untuk mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang hasil jual sabu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya YSR dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika. “Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata dia.
Primadona menambahkan, selain YSR, pihaknya juga menangkap empat pengedar sabu lainnya yakni MA (19), R (28), RA (28), dan AF (27).
“Keempatnya merupakan kelompok berbeda dengan YSR. Dari keempat orang ini kami dapati barang bukti sabu sebanyak 66 gram. Keempatnya juga dijerat pasal yang sama dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Di sisi lain, YSR bungkam saat ditanya alasan menjadi pengedar sabu, padahal sebelumnya pelaku merupakan sekolah konselor di panti rehabilitasi penyalahguna narkoba. (wan)