CIANJUR – Upaya restorative justice (RJ) pada kasus dugaan penggelapan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur mulai terkuak. Terbongkarnya upaya RJ itu sekaligus mementahkan pernyataan Kapolsek Cianjur Kota Kompol Cahyadi Mulya yang sempat menyatakan prosesnya berlanjut.
Salah seorang tokoh di Desa Sukamaju mengatakan, upaya RJ dilakukan di Mapolres Cianjur dengan persetujuan dari Ketua Rayon 1 yang membawahi Polsek Cianjur Kota, Polsek Cilaku, dan Polsek Karangtengah. Pada waktu itu, Ketua Rayon 1 dijabat Kaurbinopsnal (KBO) Satreskrim Polres Cianjur.
Tokoh itu mengaku, awalnya bertemu dengan KBO Satreskrim Polres Cianjur saat membesuk tersangka DJ di Mapolsek Cianjur Kota. Kemudian ada pembicaraan dirinya bersama salah satu perwira polisi itu soal syarat pembebasan tersangka.
“Saya bertemu (KBO Satreskrim Polres Cianjur) di Mapolsek Cianjur Kota. Saya dibawa ke ruangan dan membicarakan soal kasus yang menjerat DJ,” kata tokoh yang identitasnya minta dirahasiakan, Minggu, 16 Februari 2025.
Beberapa waktu kemudian terbit surat ketentuan yang harus ditempuh jika ingin melakukan RJ. Lalu dirinya dibantu rekannya menempuh beberapa prosedur tersebut.
Proses yang harus ditempuh itu yakni mengupayakan pengembalian uang kerugian sebesar Rp6,5 juta dari tersangka ke pihak kelompok dengan bukti kuitansi, berita acara, dokumentasi foto, dan lainnya. Kemudian proses itu disaksikan 11 ketua RW di Desa Sukamaju.
Kedua, memfasilitasi permohonan maaf dari tersangka ke ketua kelompok dan kepada masyarakat.
“Semuanya dibuat di atas materai. Yang jadi pertanggungjawaban para ketua RT, apabila keluar dari penjara, masyarakat harus bisa kondusif menerima kembali di lingkungannya,” ujarnya.
Setelah semua berkas tersebut lengkap, lalu diberikan kepada penyidik di Mapolsek Cianjur Kota.
“Semuanya saya sodorkan ke penyidik pada waktu itu. Dia pun mengatakan akan meminta rekomendasi ke pimpinannya KBO Satreskrim Polres Cianjur sebagai Ketua Rayon 1,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya diadakan gelar perkara di Mapolres Cianjur dengan menghadirkan para saksi terkait.
“Kemarin alhamdulillah ada kabar baik dari Polres Cianjur untuk gelar perkara di Mapolres Cianjur dengan mengumpulkan para RT, kepala desa, dan perangkat desa,” paparnya.
Gelar perkara dipimpin KBO Satreskrim Polres Cianjur. Dia meminta penyidik Polsek Cianjur Kota melakukan pemaparan terkait persyaratan berkas-berkas yang harus dipenuhi dilakukannya RJ.
“Berkas dari penyidik kan sudah lengkap, tinggal menunggu ACC dari Kapolres Cianjur. Maka DJ bisa dibebaskan,” tutur dia.
Namun, pada prosesnya, pembebasan DJ melalui pendekatan hukum RJ urung dilakukan. Hal itu setelah terbitnya berita di media online Logikanews.co dengan judul ‘Kasus Dugaan Penggelapan Beras Ketapang di Desa Sukamaju Kabarnya Berakhir Restorative Justice, Ada Apa?’.
“Besoknya ada pemberitaan sehingga upaya pembebasan DJ melalui RJ ditunda,” pungkasnya. (bay)