CIANJUR – Sebuah rekaman berdurasi 1 menit 4 detik memuat percakapan tentang dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan langsung tunai (BLT) Kesra senilai Rp100 ribu di Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber. Rekaman itu pun tersebar di grup WhatsApp.
Pada percakapannya, ada imbauan dari seseorang yang meminta para ketua RT untuk menekankan kepada warga Desa Sukamaju penerima BLT Kesra agar menyisihkan Rp100 ribu untuk biaya menunggu pasien di rumah sakit.
Camat Cibeber Ardian Athoillah menegaskan, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) harus menerima utuh semua bantuan sosial (bansos) tanpa terkecuali. Termasuk bagi para KPM di Desa Sukamaju.
“Wajib diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apapun. Tidak diperkenankan ada pungutan. Imbauan menyisihkan atau permintaan kembali baik dengan alasan sukarela maupun kebijakan internal tidak diperbolehkan,” tegas Adrian, Jumat, 28 November 2025.
Adrian mengimbau masyarakat Desa Sukamaju agar melaporkan ke pemerintah Kecamatan Cibeber apabila mengalami pemotongan BLT Kesra.
“Jika masyarakat menemukan adanya pungutan atau permintaan menyisihkan dana BLT, silakan melapor ke pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui langkah pembinaan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (bay)






































































