CIANJUR – HO, pengusaha sandal di Cianjur tertipu gadai mobil. Akibatnya, HO merugi hingga ratusan juta rupiah.
HO mengatakan, peristiwa yang dialaminya berawal saat mendirikan usaha penjualan sandal bersama CIH. Berdasarkan saran rekan-rekannya, perusahaa membutuhkan kendaraan operasional dengan sistem gadai sementara dengan catatan kendaraan digunakan satu bulan, lalu dikembalikan untuk memastikan uang modal tetap aman.
Di tengah upaya mencari gadaian kendaraan, HO melihat postingan di media sosial dengan akun milik SA, warga asal Bogor. Dia tertarik hingga akhirnya berkomunikasi dan menjalin kerja sama.
“Terjadi komunikasi melalui pesan dan pertemuan langsung di rumah kami di Karangtengah,” kata HO, Rabu 22 Oktober 2025.
Transaksi pertama terjadi pada awal Juni 2025 berupa sebuah mobil Daihatsu Terios dengan Nopol D 1552 AKX. Proses gadai berjalan lancar.
Mobil dikembalikan kepada pemilik begitu juga dengan dana gadai dikembalikan utuh sesuai jumlah transaksi awal. Begitupun dengan transaksi kedua
Berjalannya waktu, terduga pelaku menawarkan kendaraan lain meskipun perusahaan hanya membutuhkan satu unit.
“Kami akhirnya memiliki dua kendaraan: Avanza TSS dan Innova Reborn dari terduga pelaku SA,” ujarnya.
Dua minggu setelah transaksi terakhir, datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik rental kendaraan. Dia membawa surat-surat kendaraan dan menyatakan bahwa dua mobil yang digadaikan kepada HO merupakan miliknya.
HO kemudian menghubungi SA dengan tindaklanjut mediasi. Hasilnya,
membuat surat pernyataan penggantian rugi pada 6 September 2025 dengan batas waktu hingga 8 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan SA tidak menunjukkan itikad baik.
HO dan SA menyepakati mediasi kedua di Polsek Cisarua setelah mendatangi rumah terduga pelaku.
Pada mediasi tersebut, pelaku menandatangani surat kesepakatan pengembalian uang sebesar Rp196.500.000 dengan sistem cicilan empat termin. Namun tidak satu pun termin dibayarkan hingga saat ini.
HO menyebut, aksi SA ternyata juga dilakukan di daerah lain di Jawa Barat. Para korban pun bernasib sama dengan dirinya tertipu modus gadai mobil.
“Korban lainnya D asal Citatah Bandung Rp25 juta, A asal Pengalengan Bandung Rp70 juta, T warga Purwakarta Rp46 juta dan korban lainnya,” pungkasnya. (bay)






























































