LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil meringkus M (42) seorang bandar obat terlarang jaringan Aceh di kontrakannya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Cianjur. Puluhan ribu butir obat terlarang pun disita polisi.
Penangkapan dilakukan usai ada laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku lantaran kerab mambawa dus besar ke kontrakannya.
“Atas laporan itu kita anggota kita langsung menggerebek kontrakan pelaku, dan mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona, Rabu (23/8/2023).
Saat penggerebekan polisi juga menemukan dua dus besar yang berisi obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
“Ada sebanyak 51 ribu butir obat terlarang yang kota bongkar dari dua dus besar itu terdiri dari 4.200 lembar tramadol atau berjumlah 42 ribu butir dan 9 ribu butir heximer,” kata dia.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku barang tersebut akan diedarkan ke wilayah selatan Cianjur. Namun polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mendapatkan obat-obatan ini dari Bogor. Kita masih telusuri dan akan segera ungkap serta tangkap bandar besarnya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, lanjut Primadona, pelaku dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Sementara itu, M, pelaku, mengaku jika dirinya sudah menjual obat-obat terlarang di Cianjur sejak sebulan terakhir. Menurutnya obat tersebut akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan melalui pengecer.
“Saya beli barangnya (obat-obatan) terlarang dari Bogor. Saya nanti jual lagi ke pengecer di wilayah selatan,” kata dia.
Menurutnya, 51 ribu butir obat terlarang itu biasanya habis dalam waktu hanya dua pekan.
“Habisnya paling cepat seminggu. Tapi biasanya dua Minggu baru habis. Kemudian saya belanja dan pasarkan lagi ke selatan,” ungkapnya. (wan)