Logikanews.co – Kejari Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi mengeluarkan surat penghentian penuntutan terhadap kasus kekerasan yang terjadi di Jalan Jambu, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene pada Mei 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Pangkep, Toto Roedianto pada Senin (11/9/2023). Menurutnya, pengehentian penuntutan dilakukan karena pihak Kejari Pangkep berhasil memediasi antara korban yang berinisial I dan tersangka dengan inisial H beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator Kejari Pangkep, tersangka kekerasan yang diketahui berinisial H, meminta maaf secara langsung pada korban I, dan dimaafkan. Akhirnya keluarga dari kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa persyaratan,” ujar Toto Roedianto.
“Apalagi diketahui, tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak,” tambahnya.
Dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak, akhirnya pada Kamis (7/9/2023) Kajari Pangkep didampingi Kasi Pidum dan JPU melaksanakan ekspose pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice disaksikan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Pidum).
“Alhamdulillah semua persyaratan untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terpenuhi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, H yang melakukan kekeresan dan pengancaman menggunakan sajam jenis badik terhadap I, dikenakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara. (wan)