Cianjur – Penumpang di KA Siliwangi rute Bandung- Cianjur- Sukabumi dilarang menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan kelistrikan dengan daya besar.
Hal itu ditegaskan PT KAI Daop 2 Bandung merespon isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya.
Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, penggunaan keperluan daya listrik besar diantaranya seperti menanak nasi dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang dilarang.
Bahkan, menurut dia sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.
“Betul tidak boleh, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop,” kata Ayep, Selasa, (20/02/2024).
Penggunaan alat-alat elektronik dengan daya besar itu dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
“Jadi penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan,” paparnya.
Petugas PT KAI pun sebut Ayep, akan tegas memberikan sanksi diturunkan di stasiun terdekat.
“Kalau ada yg melanggar sesuai aturan diberikan peringatan hingga diturunkan,” pungkasnya. (bay)