LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Sebanyak 243 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Cianjur mendapatkan remisi HUT ke-78 Republik Indonesia. Bahkan salah satu napi langsung bebas di momen kemerdekaan ini.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Cianjur, Muhamad Nurjaman, mengatakan, total narapidana yang berada di Lapas Cianjur mencapai 432 orang, dengan yang terbanyak ialah napi dengan kasus pidana umum sebanyak 392 orang.
“Dari 432 narapidana itu, hanya 243 yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Selebihnya belum bisa mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif,” kata dia, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, dari 243 narapidana tersebut, satu narapidana dinyatakan bebas usai mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 3 bulan.
“Ada satu narapidana bebas hari ini. Kasusnya 363 atau pencurian dengan pemberatan,” kata dia.
Sementara itu, 241 narapidana lainnya mendapatkan potongan masa tahanan 1-6 bulan, dimana yang terbanyak narapidana yang dipotong 3 bulan masa tahanan yakni sebanyak 66 narapidana.
“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 22 napi, remisi 2 bulan sebanyak 34 napi, remisi 3 bulan 66 napi, remisi 4 bulan 59 napi, dan untuk yang mendapatkan remisi 5 serta 6 bulan sama-sama sebanyak 50 narapidana,” kata dia.
Nurzaman menambahkan, dengan pemberian remisi tersebut para narapidana diharapkan semakin berkelakuan baik sesuai dengan salah satu syarat agar mendapatkan remisi.
“Bagi narapidana yang bebas hari ini, diharapkan kembali ke lingkungannya sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia. (wan)