Cianjur – Dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, menyeret H. Ibang Solih, sekretaris pribadi (Sekpri) Bupati Cianjur dibantah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi.
Sebelumnya, kabar itu disampaikan Kabid Advokasi Forum Muda Tjiantjur (Format), Adi Muhammad Arifin dimana setiap transaksi jual beli jabatan Ibang membanderol harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ayi Reza Addairobi mengatakan, proses untuk pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama (esellon 2) dilakukan dengan mekanisme seleksi terbuka.
“Dimana panitia seleksinya terdiri dari akademisi dan birokrat yang ditunjuk oleh PPK, yang dilakukan secara terbuka dan prosesnya transparan,” kata Ayi Reza, Senin, (11/03/2024).
Ia menambahkan, proses seleksi juga melibatkan Pemerintah Pusat ialah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hasil dari seleksi terbuka tersebut selanjutnya dilaporkan ke KASN untuk mendapat rekomendasi, dan setelah mendapatkan rekomendasi baru PPK bisa melantik,” ujarnya.
Dengan proses seleksi ketat itu pun dipastikan Ayi tidak menggunakan sistem jual beli jabatan.
“Terkait promosi rotasi jabatan di lingkup pemerintah Kabupaten Cianjur adanya isu jual beli jabatan itu tidak benar sama sekali. Karena saya yang lebih tau proses terkait dengan rotasi dan mutasi itu,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Advokasi Forum Muda Tjiantjur (Format), Adi Muhammad Arifin mengatakan harga jabatan bervariatif disesuaikan dengan ‘basah’ tidaknya OPD yang akan diduduki.
“Jadi ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di salah satu OPD yang diminta atasannya mengambil ‘fee’ dari sebuah pengadaan, untuk kemudian disetorkan ke Ibang sebagai harga untuk kursi kepala opd atau kepala dinas yang akan didudukinya,” kata Adi. (bay)