CIANJUR – AF, warga Bandung yang menjadi PPS di Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur akhirnya merubah kartu tanda penduduk (KTP) dan menjadi warga setempat.
Sebelumnya ia disoal lantaran lolos menjadi anggota PPS lantaran diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, yakni syarat untuk menjadi petugas PPS salah satunya adalah berdomisili dalam wilayah kerja. Artinya, persyaratan AF sebagai angota PPS menyusul.
Ketua PPK Warungkondang, Dadan Hidayatullah, membenarkan, soal persyaratan menyusul dari AF berupa pergantian KTP.
“Benar, beberapa hari lalu sudah kami panggil dan proses pergantian KTP-nya sudah selesai, sekarang menjadi warga Desa Ciendeur,” kata Dadan, Selasa (25/6/2024).
Dadan membenarkan, sebelumnya AF merupakan warga luar Kabupaten Cianjur saat mendaftar menjadi PPS.
“Waktu mendaftar memang warga Bandung kalau dilihat dari KTP dan berkas-berkas lainnya. Akan tetapi mengenai hal tersebut merupakan kewenangan dari KPU Cianjur,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lulusnya AF menjadi petugas PPS dipertanyakan. Mengingat dirinya bukan merupakan warga Desa Cieundeur, selain itu ia pun tinggal di luar Cianjur.
“KTP-nya itu warga Bandung, tinggalnya juga di Bandung, jadi bolak-balik Cianjur Bandung, hanya saja punya saudara di Desa Cieundeur,” kata dia. (bay)






























































