LOGIKANEWS.CO, Cianjur – Anggota Polri tidak bisa semena-mena ataupun melakukan hal semaunya dalam menjalankan tugasnya. Sebab, anggota Polri terikat dengan Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
Kode Etik Profesi Polri merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Kode Etik ini berfungsi sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas dan sebagai pengawas hati nurani agar polisi tidak melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang.
Berikut Isi Kode Etik Profesi Polri
Peraturan terkait Kode Etik Profesi Polri ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Secara umum, isi dari Kode Etik Profesi Polri mengatur tentang hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Kode etik menjadi bentuk antisipasi Polri terhadap berbagai penyimpangan polisi di Indonesia.
Kode etik ini mengatur beberapa hal, di antaranya kewajiban dan larangan bagi anggota Polri, serta penegakan KEPP, seperti sidang terhadap pelanggar kode etik dan sanksi yang dijatuhkan.
Larangan bagi polisi
Salah satu yang diatur dalam kode etik ini adalah larangan bagi anggota Polri.
Larangan ini digolongkan menjadi empat bagian yang merupakan ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri, yakni:
1. Etika kenegaraan;
2. Etika kelembagaan;
3. Etika kemasyarakatan; dan
4. Etika kepribadian.
Dalam hal etika kenegaraan, setiap anggota Polri dilarang:
* Terlibat dalam gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945;
* Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
* Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
* Menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu, dalam etika kelembagaan, polisi dilarang untuk:
* Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi;
* Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga;
* Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri atau pribadi anggota Polri kepada pihak lain;
* Menghindar atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang melakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat;
* Menyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
* Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; dan
* Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian etika kelembagaan, terdapat pula larangan bagi anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan, bawahan dan sesama anggota Polri.
Selain itu, ada juga larangan bagi polisi yang bertugas melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik.
Tak hanya itu, Anggota Polri juga harus mengikuti aturan terkait etika kemasyarakatan mulai dari penerimaan aduan hingga dalam bertutur kata dan berucap.
Etika Kemasyarakatan ini, anggota Polri dilarang
* Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
* Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat;
* Bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang;
* Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;
* Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian;
* Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin terakhir, dalam hal kepribadian, setiap anggota Polri dilarang untuk:
* Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;
* Mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinan;
* Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan dan/atau sesama anggota Polri
* Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri