CIANJUR – Sebuah rekaman video curahan hati seorang warga Bangladesh mengaku paspornya dirampas. Video itu beredar di media sosial maupun di grup WhatsApp.
Pada video itu, WNA berinisial tersebut meminta pertolongan kepada Dedi Mulyadi karena paspornya diduga dirampas seorang kuasa hukum. Usut punya usut, kuasa hukum yang dimaksud adalah Billy Pratama SH. Dia merupakan kuasa hukum seorang pengusaha bernama Adlan.
Billy pun angkat bicara terhadap tudingan yang ditujukan kepadanya. Dia meluruskan informasi tersebut karena tidak sesuai fakta.
Billy menjelaskan, paspor itu bukan dirampas tapi diserahkan secara sukarela oleh istri MR yaitu JU. Paspor itu jadi jaminan atas masalah utang yang belum diselesaikan.
Hal itu dilakukan JU dengan alasan tengah mempersiapkan resepsi pernikahannya dengan MR.
“Saya meminta jaminan karena saat pertemuan terakhir yang bersangkutan kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia datang lagi, sang istri JU kemudian menyerahkan paspor suaminya itu sebagai jaminan,” kata Billy, Senin, 17 November 2025.
Billy menjelaskan, awal persoalan tersebut berasal dari hubungan bisnis antara kliennya, H Adlan dan MR. Mereka bekerja sama dalam usaha pengiriman peci dan pakaian muslimah.
Di tengah perjalanan, terjadi wanprestasi. Uang milik MR yang seharusnya diputar dalam usaha tersebut justru terpaksa ditanggung oleh pihak H Adlan hingga mencapai sekitar Rp700 juta.
Secara total kliennya tersebut mengalami kerugian materi dan imateril hingga Rp1,5 miliar.
“Klien kami menolong MR karena ada janji untuk membayar utang. Tapi hingga kini tidak ada pelunasan, bahkan sudah tiga kali bohong dalam proses mediasi,” paparnya.
Pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Kedutaan Besar Bangladesh, Imigrasi Kabupaten Cianjur, Imigrasi Bandara, dan pihak terkait lainnya agar mendapat atensi.
Selain itu, Billy telah melaporkan MR ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik berupa postingan di media sosial.
“Kami sudah melaporkan MR ke Polres Cianjur atas kerugian yang kami alami akibat pencemaran nama baik,” pungkasnya. (bay)





























































