CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur angkat bicara mengenai ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai konten kreator seperti YouTuber, selebgram (seleb Instagram) hingga seleb TikTok disebut-sebut wajib mengeluarkan zakat.
Dikutip laman resmi MUI, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Adapun zakat yang nantinya harus dibayarkan YouTuber, selebgram hingga seleb TikTok berupa jenis zakat mal atau zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan pribadi sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Sekretaris MUI Cianjur KH Saepul Ulum mengatakan, kewajiban membayar zakat Mal tidak hanya berlaku kepada profesi YouTuber, selebgram hingga seleb TikTok saja.
“Sama seperti profesi yang lain ketika sudah mencapai nisab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat maka wajib membayar melalui Baznas Kabupaten Cianjur tidak melalui MUI,” kata Saepul Ulum, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, ijtima yang dikeluarkan dari fatwa MUI pusat sehingga mengeluarkan kewajiban zakat Mal bagi profesi tersebut lantaran tren orang kaya atau orang yang memiliki harta banyak dari golongan tersebut.
“Mungkin yang lagi tren orang kaya baru di Indonesia saat ini dari profesi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Cianjur KH Abdul Rauf menambahkan, zakat mal untuk YouTuber, selebgram hingga seleb TikTok bagi yang sudah mapan.
“Jadi untuk pribadi-pribadinya yang sudah punya penghasilan besar, kalau untuk sehari-harinya masih pas-pasan yah tidak dikenakan membayar zakat mal,” kata Abdul Rauf.
Di sisi lain, salah satu YouTuber asal Cianjur Mang Yadi tidak mempermasalahkan soal pembayaran zakat mal yang disebutkan oleh MUI.
“Sebetulnya abaikan dulu profesi YouTuber, selebgram hingga seleb TikTok nya, tetapi sebagai muslimnya dia punya cukup harta untuk kena zakat mal, sebetulnya jangan dibesar-besarkan,” kata Mang Yadi. (bay)






























































