CIANJUR – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur mendapatkan fakta mengejutkan.
Puluhan warga Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban pencatutan data untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Secara administrasi, mereka tercatat sebagai pengusaha peternak ayam skala besar. Namun faktanya, warga tersebut mengaku bukan sebagai pengusaha peternakan ayam.
Kondisi itu terungkap saat Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur menggelar rapat dengar pendapat, Senin, 25 Agustus 2025. Pada agenda itu, Komisi A mengundang para pengusaha peternakan ayam.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni mengaku, awalnya mengundang 24 pengusaha peternakan ayam di Kabupaten Cianjur. Namun yang menghadiri undangan hanya 10 orang.
Mereka lalu dimintai keterangan kaitan dengan kandang ayam Nomor Induk Berusaha (NIB). Nilai investasi bervariatif, antara Rp200 juta-Rp300 juta.
“Ternyata, mereka yang tercatat namanya pada NIB itu bukan sebagai pengusaha peternak ayam. Mereka ini petani, pemetik buah durian, ataupun peternak. Peternak juga skala kecil, misalnya ayam pelung dua ekor,” kata Isnaeni, Selasa, 26 Agustus 2025.
Isnaeni mengaku kaget mendapati fakta tersebut. Legislator Fraksi Partai Golkar itu pun menyimpulkan ada dugaan penyalahgunaan administrasi berupa
Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak-pihak tertentu untuk memproses pembuatan NIB.
“Ini artinya, NIB yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur tidak ada sangkut pautnya dengan bersangkutan,” ujarnya.
Komisi A segera mengambil langkah dengan memerintahkan DPMPTSP segera mencoret ketidaksesuaian itu.
“Karena itu tidak sesuai dengan realita, maka kami minta NIB-nya dihapus dan tidak dipergunakan kembali. Kalau tepat digunakan, konsekuensinya mereka harus bayar pajak dan lainnya,” pungkasnya. (bay)






































































