Cianjur – Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) dialami 244 warga Cianjur dari dua perusahaan menuai tanggapan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur.
Sebelumnya, dua perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Disnakertrans Cianjur diantaranya PT Transplants Indonesia beralamat di Kampung Garung, RT01/RW03, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang sehingga melakukan PHK kepada 26 karyawan dan PT Peternakan Ayam Manggis di wilayah Kecamatan Mande juga melakukan PHK kepada 218 karyawannya.
Ketua SPN Cianjur Hendra Malik menduga PHK merupakan akal-akalan para pengusaha agar tidak keluar uang pesangon.
Hal itu terjadi di PT Manggis dimana karyawannya yang di PHK merupakan karyawan tetap.
“Karyawannya tetap terus posisinya sudah puluhan tahun, dengan demikian usia pensiun untuk hitungan pesangon sangat besar. Dengan munculnya UU Ciptakerja yang memperbolehkan perusahaan untuk kontrak pekerja ini dijadikan kesempatan oleh perusahaan melakukan pemutihan, dipangkas karyawan tetap untuk diganti menjadi karyawan kontrak,” kata Hendra Malik
Mengenai, alasan melakukan PHK karyawan karena perusahaan bangkrut, Hendra menegaskan harus dibuktikan di pengadilan.
“Untuk penutupan alasan bangkrut atau failit bisa tidak dibuktikan dengan putusan pengadilan, karena tidak bisa menyatakan sepihak, proses normatifnya ditempuh atau tidak,” ujarnya.
Berkaca dari permasalahan itu, Hendra meminta Pemkab Cianjur atau Disnakertrans Cianjur harus lebih peka bagaimana pengamanan, pengawalan dan hak-hak pekerja yang notabene nya masyarakat Cianjur.
Ia tak ingin terjadi lagi, adanya kejadian perusahaan yang kabur setelah mendapatkan keuntungan besar dengan meninggalkan hak-hak karyawannya.
“Jangan sampai terulang ada perusahaan PT Icon Garmindo yang mana merupakan perusahaan PMA atau milik orang asing itu akhirnya pergi mengeruk keuntungan hingga miliaran dan hak-hak pekerjaanya sampai sekarang tidak diberikan,” pungkasnya. (bay)


































































