CIANJUR – Empat pelaku pembuat dan pengedar obat keras tertentu (OKT), AF (25), FZ (32), FB (33) dan SM (51) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Cianjur di Komplek Vila Orchid Cipanas, Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Kamis, (11/07/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 55.000 ribu butir berbagai merek.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, ribuan butir obat OKT turut disita bersama berbagai alat yang digunakan untuk memproduksi.
“Sebanyak 55.000 butir OKT diamankan beserta alat-alat produksi berupa empat ovar nampan, satu buah cobek, satu buah ulekan, 11 alat semprot, lima headriyer dan satu alat pres plastik,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Selain memproduksi OKT, keempat pelaku tersebut juga menjual barangnya ke luar wilayah Cianjur seperti Bandung dan sekitarnya bahkan ke daerah Jawa Tengah.
“Keempat pelaku ini memproduksinya di kawasan Cianjur, dan menjualnya ke berbagai daerah. Mereka juga diduga sudah menjalankan aksinya selama kurang kebih satu bulan,” paparnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman untuk pelaku sendiri yaitu paling lama selama 12 tahun dan denda pidana paling banyak Rp5 miliyar,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menuturkan, terkait jaringan para pelaku yang diketahui sebagai warga Aceh itu masih dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga sedang mendalami keuntungan dari hasil produksi OKT yang akhirnya dijual oleh pelaku.
“Kami masih lakukan pemeriksaan berapa keuntungan dari hasil produksi OKT tersebut, namun menurut pengakuan pelaku, sebanyak 1.000 butir biasanya mereka jual kisaran Rp700.000 hingga Rp2 juta,” pungkasnya. (bay)

































































