Nasional – Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 hektar (Ha).
Seperti diketahui, dalam PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diwajibkan untuk menyediakan 30 persen dari total lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak, melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, dia mengaku mendapatkan mandat untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.
“Kami juga hadir untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, kami memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah,” ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa serta meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan Nasional.
“Hal itu juga dapat meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, Negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat,” ucao dia.
“Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 Ha,” tambahnya.
Parman mengaku, pihaknya berupaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah sambung Parman, masyarakat yang menjadi subjek RA akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama 10 tahun. Bila dimanfaatkan dengan baik, maka setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami akan bekerjasama dengan pihak lain untuk membantu masyarakat yang menjadi subjek RA dalam melakukan pemberdayaan. Sehingga diharapkan lahan yang sudah diberikan dapat dioptimalkan dalam menciptakan kemandirian ekonomi dari masyarakat itu sendiri,“ paparnya.
Dia menjelaskan, Badan Bank Tanah sampai saat ini memiliki aset persediaan lahan seluas 18.758 Ha di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara untuj Cianjur, Badan Bank Tanah memiliki HPL seluas 964,9 Ha di mana 203 Ha disediakan untuk reforma agraria.
“Selain di Cianjur, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1758 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha,” pungksnya. (rls)

































































