CIANJUR – Kepala Sekolah SMPN 1 Sindangbarang Koswara terancam kena sanksi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, usai kejadian kasus dugaan perundungan dan kekerasan di sekolahnya.
Peristiwa ini menimpa AD (12) siswi baru yang kini tengah dirawat intensif di RSUD Sayang Cianjur, Senin (22/7/2024).
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, kejadian tersebut merupakan tanggung jawab dari kepala sekolah. Dalam hal pengawasan sehingga dengan adanya dugaan kelalaian di MPLS, Disdikpora Cianjur bakal memberikan sanksi berat.
“Kita otomatis secara kedinasan dalam SK dan SOP, sudah ada panduan rambu-rambu apabila dalam pelaksanaan MPLS ditemukan satu kejadian maka kita akan melaksanakan teguran, mulai dari teguran tingkat 1, tingkat 2, kalau berat minimal kepala sekolahnya diturunkan menjadi seorang pendidik,” kata Ruhli, Senin (22/7/2024).
Dalam hal pemberian sanksi, Ruhli menyebutkan, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah. “Kita akan berkoordinasi dengan inspektorat dalam prosesnya,” ujarnya.
Ruhli menambahkan, Disdikpora Cianjur sudah berupaya dalam mencegah dengan langkah membuat aturan atau SOP yang menjadi satu panduan bagi semua sekolah untuk melaksanakan MPLS.
Kedua, sudah merancang pelaksanaan MPLS sesuai dengan intruksi dari Bupati Cianjur Herman Suherman dari mulai hak, kewajiban hingga sanksi serta telah membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Kabupaten Cianjur.
“Kita pun berkolaborasi dengan stokholder terutama di internal Disdikpora kita membuat tim pengawasan ke smua sekolah untuk mengawasi MPLS. Sesuai dengan arahan bupati dalam kick off pembukaan MPLS agar tidak adanya proses kekerasan, bullying dan sebagainya,” paparnya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan penusuluran terkait informasi kasus tersebut. “Kami sudah menerjunkan tim langsung untuk mengetahui kronologis kejadian yang menimpa siswi tersebut,” pungkasnya. (bay)


































































