CIANJUR – Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Hukum dan Politik (KPPHP) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha menilai Bupati Cianjur Herman Suherman yang merupakan petahana dipastikan bisa mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Hal itu mengacu, pada dasar aturan dan hukum dimana dasar hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 berasal dari frasa “serentak” dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Frasa itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14 tahun 2013.
Kemudian, Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 bahwa setiap warga negara berhak mempunyai hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota serta calon bupati dan wakil bupati. Tak terkecuali kepala daerah yang masih menjabat.
“Saya sebagai praktisi hukum, berbicara aturan dan dasar hukum dapat memastikan dan dipastikan bahwa bupati petahana dapat mengikuti pemilukada 2024,” kata Fanpan, Selasa, (20/07/2024).
Mengenai hitungan masa jabatan Herman Suherman sudah 2 periode yang disebutkan beberapa pihak diyakini Fanpan tidak benar.
“Secara hitungan Bupati Cianjur Herman Suherman belum menjabat selama 2 periode, karena pada waktu masih Plt,” ujarnya.
Pria berjuluk Kang Bahar itu meminta, kepada pihak-pihak yang menyuarakan dan mempersoalkan Herman Suherman tidak bisa mencalonkan kembali agar lebih mengkaji aturan semestinya sesuai dengan Undang-undang.
“Kepada para pihak bersikap dewasa, jadikan ajang politik sebagai kontestasi yang membawa kebahagiaan, jangan saling membenci apalagi saling menjatuhkan dan tugas KPU sebaga lembaga independen harus berhati-hati dalam mengkaji semua regulasi atau aturan,” paparnya.
Menurut Fanpan, ia pihak yang netral, tetapi sebagai praktisi hukum profesional merasa terpanggil untuk menanggapi soal masa jabatan Herman Suherman berdasarkan fakta hukum sesuai keilmuannya.
“Saya menyatakan diri saya netral, saya mengerti soal masa jabatan Bupati Cianjur karena mengkaji berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bay)


































































