PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada memunculkan wacana tak bisa mencalonkannya petahana Bupati Cianjur Herman Suherman pada kontestasi Pilkada 2024. Namun pada sisi lain, sejumlah pihak menilai petahana masih bisa mencalonkan.
Pengamat Kebijakan Publik Praktisi Hukum dan Politik (KPPHP) Fanpan Nugraha menilai, polemik yang muncul terhadap putusan MK itu sebetulnya multitafsir. Ada pihak-pihak yang memperdebatkan soal periodesasi masa jabatan.
“Persoalan ini yang menjadi _debatable_. Masih jadi perdebatan, apakah pak Herman sebagai petahana bisa kembali mencalonkan atau tidak?,” kata Fanpan, Selasa, 30 Juli 2024.
Munculnya wacana itu karena Herman dianggap sudah dua periode menjabat Bupati Cianjur. Fanpan mencoba merunut periodesasi masa jabatan Herman Suherman.
Sebagaimana diketahui, pada periode pertama pencalonannya pada Pilkada 2015, Herman yang kala itu sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan calon Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Pasangan itu akhirnya terpilih sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Cianjur periode 2016-2021.
Namun, di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum. Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati hingga akhir masa jabatan pada 2021. Namun hingga periode masa jabatan berakhir, Herman tidak kunjung dilantik.
Pada Pilkada 2020, Herman sebagai calon Bupati berpasangan dengan Tb Mulyana Syahrudin sebagai calon Wakil Bupati. Pasangan itu memenangkan Pilkada dan
ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2021-2026.
“Kalau melihat runtutannya, masih berpeluang bagi petahana mencalonkan kembali pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Dari kaca mata hukum, kata Fanpan, Pilkada merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak. Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1/2015 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bagi Fanpan, hal yang lumrah terjadi perbedaan persepsi menghadapi perhelatan pesta demokrasi. Namun dia berharap berbagai perbedaan itu disikapi secara dewasa.
“Kontestasi itu harus riang gembira dan penuh kebahagiaan. Jangan saling membenci apalagi saling menjatuhkan,” tegasnya.
Sebagai warga Cianjur sekaligus praktisi hukum, Fanpan memandang perlu ikut menanggapi polemik yang terjadi. Baginya, sebagai seorang profesional ia merupakan pihak yang netral.
“Kalau saya berbicara dalam konteks aturan hukum sesuai keilmuan. Tentunya saya juga mengkaji berbagai regulasinya,” tutur Kang Bahar, sapaan akrab Fanpan Nugraha.
Fanpan pun meminta agar KPU sebagai lembaga penyelenggara teknis Pemilu harus ikut mengkaji semua regulasi kepemiluan. Termasuk soal aturan pencalonan pada Pilkada 2024. (bay)































































