CIANJUR – Tim kuasa hukum Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Choirul Anam melaporkan Ketua Tanfidziyah PCNU KH Deden Usman Ridwan ke polisi. Langkah hukum itu dilakukan menyusul pemberhentian mantan Ketua PCNU dua periode itu.
Tim kuasa hukum, Abdul Kholik, menjelaskan pelaporan ke polisi merupakan bentuk upaya hukum karena ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen berita acara pemberhentian serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dugaan pemalsuan surat berita acara itu dilakukan saat digelar musyawarah atau rapat membahas pergantian antarwaktu di PCNU antara Syuriyah dan Tanfdiziyah pada 18 Agustus 2024 antara Syuriah dan Tanfidziyah,” kata Kholik, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan dokumen yang dipegangnya, kata Kholik, saat digelar rapat tersebut tak pernah ada pembahasan sedikit pun menyangkut pemberhentian KH Choirul Anam sebagai Mustasyar PCNU. Namun, pada 21 Agustus 2024, tiba-tiba ada surat rekomendasi pemberhentian terhadap KH Choirul Anam yang sekarang menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cianjur.
Sementara menyangkut dugaan pelanggaran UU ITE, lanjut Kholik, terdapat pernyataan Ketua PCNU KH Deden Usman Ridwan yang terindikasi mencemarkan nama baik. Menurutnya, pernyataan itu jelas-jelas merugikan kredibilitas kliennya.
“Statemen itu mengarah kepada pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada statemen dari pihak Polres Cianjur mengenai pelaporan yang dilayangkan kepada Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur. (bay)

































































