CIANJUR – Penyelidikan kematian seorang anak berinsial DAN (10) diduga korban malapraktik di Puskesmas Sindangbarang Kabupaten Cianjur dihentikan kepolisian setempat. Penghentian penyelidikan didasari pertimbangan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan tak ada pelanggaran penanganan medis yang dilakukan tenaga kesehatan pada kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan malapraktik berdasarkan laporan ibu DAN, Syarifahlawati (43), ke Polres Cianjur pada 4 Mei 2024. Pelaporan ditindaklanjuti penyidik Polres Cianjur dengan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yakni mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban, dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Bahkan polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sampel bagian organ dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli.
“Seperti pemeriksaan oleh dokter spesialis anak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter dari Universitas Padjajaran, dokter spesialis forensik dari RSUD Sayang Cianjur, dokter forensik Universitas Padjajaran, dan ahli laboratorium bidang toksologi Polri,” kata Tono pada pemaparannya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis, 26 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis berinisial HG terlambat melakukan penanganan dengan tidak langsung melakukan pengecekan kesehatan setibanya di Puskesmas Sindangbarang terhadap korban DAN dan beberapa dugaan tidak menjalankan prosedur lainnya.
“Adanya keterlambatan melakukan penanganan dalam kondisi gawat terhadap korban dengan tidak langsung merujuk ke fasilitas medis lebih lengkap, tidak melakukan persetujuan kepada keluarga korban, serta tidak menjelaskan terkait kandungan efek samping yang terdapat pada korban,” paparnya.
Akan tetapi, mengacu Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan disebutkan, tenaga medis yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana terlebih dahulu harus dimintai rekomendasi dari MKDKI.
Setelah proses sidang yang dilakukan MKDKI, didapati hasil putusan terhadap HG tidak ditemukan pelanggaran peran disiplin profesi kedokteran.
Berdasarkan putusan itu, kepolisian melakukan gelar perkara dengan hasil tidak terpenuhinya pasal yang diadukan.
“Maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana,” tutur dia.
Namun, kata Tono, apabila ditemukan novum atau bukti-bukti baru, maka penyelidikan kasus tersebut dapat kembali dilakukan.
“Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti yang mendukung lainnya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” pungkasnya.
Ayah DAN, Deni (40), mengaku, akan terus memperjuangkan keadilan dengan meminta dilakukan sidang ulang kepada MKDKI.
“Kami akan tetap berupaya dan memohon kepada MKDKI untuk dilakukan sidang ulang. Kami juga mohon sidang tidak dilakukan secara online,” kata Deni. (bay)

































































