CIANJUR – Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Cianjur mengalami penurunan dalam satu tahun setengah berjalan. Hal itu tercatat di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, Ayub, mengatakan, pada Januari hingga Desember 2023 ada 22 laki-laki dan 84 perempuan juga melakukan pernikahan dini.
Sedangkan, pada Januari hingga Juni 2024 ada 19 laki-laki dan 72 perempuan yang juga mengikat janji suci.
“Dari data kami menilai ada penurunan pernikahan dini di semua KUA di Cianjur hingga saat ini,” kata Ayub, Rabu (17/7/2024).
Angka penurunan pernikahan dini terjadi setelah adanya UU Nomor 16 tahun 2019. Di mana berisi aturan mengenai batas usia menikah harus sudah mencapai usia 19 tahun.
“Kalau melihat dari setelah diundang-undangkannya pernikahan dengan batas usia, ada tren penurunan dan mau tak mau calon pengantin harus menunggu hingga usia yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ayub menyebutkan, penurunan angka pernikahan dini juga merupakan keberhasilan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kemenag, salah satunya penghulu dan petugas penyuluh agama Islam.
“Jadi penghulu, penyuluh agama Islam yang mana memiliki tugas mengedukasi kepada masyarakat jangan sampai ada masyarakat yang menikahkan di bawah umur,” pungkasnya. (bay)

































































