Cianjur – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OS, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang diduga merupakan relawan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan, mengatakan dari informasi awal yang diterima, ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Karangtengah tersebut merupakan bagian dari tim relawan Caleg DPRD Cianjur.
“Informasi yang kami terima dia (OS) sebagai relawan. Dari salah seorang Caleg DPRD Cianjur,” kata dia, Selasa (23/2/2024).
Namun menurutnya Bawaslu masih mendalami kaitan perannya sebagai relawan Caleg dari salah satu Partai Politik tersebut.
Yana menegaskan, secara aturan ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
“Secara aturan, tidak boleh ASN menjadi relawan. Bahkan sudah diatur dalam surat keputusan bersama,” ucap dia.
Dia mengaku, Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil.
“Kita masih lengkapi setiap bukti dan keterangan. Ketika sudah memenuhi unsur formil, kami akan langsung tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024.
ASN berinisial OS yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Karangtengah tersebut menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.
ASN itupun langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari. (wan)
Comments 1