Cianjur – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan politik uang.
Informasi yang dihimpun Logikanews, pejabat ASN tersebut ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Karangtengah, Senin (12/2) malam.
Seorang ASN yang diduga melakukan politik uang itu pun langsung diamankan di Mapolres Cianjur.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan, membenarkan adanya seorang ASN yang dilingkungan Pemkab Cianjur yang terjaring OTT.
“Infromasi yang kami dapat memang benar ada ASN yang diamankan akibat diduga melakukan tindak pidana pemilu yakni politik uang,” ujar Yana.
Tidak hanya itu, pihak Bawaslu Cianjur juga menerima sejumlah bukti yaitu berupa sejumlah amplop berisi uang, dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg).
“Bukti sementara ada amplop dan spesimen conton surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh.” ucapnya.
“Bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang,” tambahnya.
Dia menambahkan, langkah selanjutnya pihak Bawaslu Cianjur akan mendalami terkait kasus tersebut seusai dengan aturan.
“Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (wan)