Cianjur – Polisi menangkap seorang pria berinisial WS (59) asal Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, usai memperkosa anak tirinya 12 kali hingga hamil.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio, mengatakan, aksi bejat yang sudah dilakukan selama satu tahun terakhir itu pertama diketahui oleh ibu korban
“Ibunya ini nemergoki pelaku saat tengah berusaha memerkosa korban di kamar mandi,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Usai mengetahui hal tersbut, sang ibu langsung melaporkan pelaku yang tak lain merupakan suaminya sendiri yang menikah beberapa tahun lalu.
“Setelah ada laporan kita langsung menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah melakukan hal itu sejak Agustus 2022,” jelas Tio
“Dari pengakuan pelaku, sudah 12 kali menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat sang istri atau ibu korban tertidur,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, alasan pelaku tega memerkosa sang anak lantaran sudah lama tidak berhubungan badan mengingat istrinya yang baru melahirkan.
“Alasan memperkosa korban karena terbawa nafsu. Apalagi sudah lama tidak berhubungan badan karena istrinya baru melahirkan,” kata dia.
“Korban hamil 4 bulan karena aksi pemerkosaan oleh pelaku,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 294 KUHP dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (wan)