LOGIKANEWS.CO, Cianjur – NS (50) warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, tega mencabuli cucu nya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan pelaku mengancam korban agar tak melaporkan aksinya tersebut ke polisi.
Kuasa Hukum Korban, Fanpan Nugraha, menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak April 2023 saat korban masih duduk di bangku SMP. Saudara korban yang mengetahui hal itu pun langsung menceritakan kepada orang tua korban.
“Terbongkarnya itu oleh saudara korban. Saudaranya ini memergok langsung pelaku ketika pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela secara diam-diam, saat orang tua korban sedang tidur,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).
Dalam melancarkan hasrat bejatnya, pelaku membungkam mulut korban dengan tangannya, serta menjepit kedua tangan korban hingga korban yang masih berumur 16 tahun itu tak berdaya.
“Pelaku juga sudah tiga kali masuk ke kamar korban, tapi melakukan pemerkosaannya satu kali,” kata dia.
Sementara itu, DS (42) ayah korban, mengaku, dirinya sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Cianjur, namun sayang hingga saat ini laporannya masih belum ada tindak lanjut dari polisi.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke polisi, 25 April 2023 lalu, tapi belum ada tindak lanjut. Makanya saya melaporkan hal ini ke pengacara, mudah-mudahan ada titik terang,” ungkap dia.
Dia berharap, pihak kepolisian bisa secepatnya menangani kasus yang menimpa anak semata wayangnya tersebut.
“Saya harap bisa segera ditindak mengingat sudah 4 bulan tidak ada kejelasan,” ungkapnya. (wan)