CIANJUR – Pengamat Kebijakan Publik, Praktisi Hukum dan Politik (KPPHP) Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha, menanggapi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur soal pencarian narapidana yang kabur saat sidang masih buron, Ujang Irfan alias Boncel.
Boncel diketahui, merupakan otak dari semua aksi kaburnya bersama enam tahanan lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur beberapa waktu lalu.
Fanpan, pria yang dijuluki Kang Bahar Cianjur itu menilai, statemen Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya Djati merupakan kewajiban untuk mencari keberadaan DPO Boncel.
Terlebih, Boncel merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur yang diketahui kabur saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
“Memang harusnya tidak tinggal diam, karena kejadian kaburnya narapidana tersebut merupakan kelalaian pihak kejaksaan karena tanggung jawab atas para narapidana yang kabur itu statusnya merupakan tahanan Kejari,” kata Fanpan, Jumat (5/7/2024).
Melihat kejadian ke belakang atas kaburnya para tahanan tersebut, Fanpan mempertanyakan, standar pengamanan yang menyebabkan para tahanan dapat lolos dengan mudah.
“Yang kita pertanyakan, apakah Kejaksaan sudah sesuai dan sudah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawalan tahanan? Dan apakah sudah sesuai prosedural permohonan pengawalan tahanan ke pihak kepolisian atau malah sebaliknya hal tersebut diabaikan tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan kelalaian Kejari Cianjur, Fanpan meminta harus ada pemeriksaan khusus.
“Ini yang harus di lakukan pemeriksaan khusus dan perlu diselidiki dan diperdalam oleh Komisi Kejaksaan karena kejadian tersebut tidak bisa di tolelir secara etik maupun secara hukum, karena resiko kaburnya narapidana sangat menakutkan, mengerikan dan dapat membuat kecemasan bagi masyarakat,” pungkasnya. (bay)






























































