CIANJUR – Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur meluncurkan sertifikat elektronik (E-Sertifikat), Jumat, 2 Agustus 2024. Penerima pertama sertifikat elektronik itu ialah Camat Mande Epi Rusmana.
Serah terima sertifikat elektronik dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah menyerahkannya langsung.
Ditemui seusai menerima sertifikat elektronik, Epi mengaku senang. Pasalnya, sertifikat elektronik yang diterimanya merupakan kali pertama diserahkan dari Kantor ATR/BPN.
“Sertifikat elektronik ini yang pertama diterbitkan Kantor ATR/BPN Cianjur dan diberikan langsung kepada saya selaku Camat Mande,” kata Epi, Jumat, 2 Agustus 2024.
Epi menjelaskan ada perbedaan antara sertifikat elektronik dengan yang sebelumnya. Sertifikat elektronik lebih simpel serta bisa disimpan pada gawai.
“Sertifikat yang dulu berbentuk buku berwarna hijau. Jalau yang sekarang hanya satu lembar berwarna putih. Lebih simpel dan ada barcode-nya. Bisa disimpan di hape (handphone). Tidak berisiko hilang atau rusak,” ujarnya.
Epi menyebutkan, penerbitan sertifikat elektronik diatur Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Sekarang semua sertifikat dikeluarkan dalam bentuk elektronik,” pungkasnya. (bay)






























































