CIANJUR – Sengkarut wisata milik mantan Bupati Cianjur Herman Suherman, Jamaras Agrofarm (JAF) memasuki babak baru. Teranyar, Cianjur Government Watch (CGW) kembali melayangkan surat terbuka kepada DPRD Kabupaten Cianjur mendesak segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2020-2024 yang diduga mengarah ke wisata yang terletak di Desa Sarampad Kecamatan Cugenang.
Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, mengatakan surat terbuka merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi yang telah dilakukan pihaknya sejak 20 Januari 2026. Dua hari berselang, CGW sempat diterima salah satu pimpinan DPRD dan menitipkan surat permohonan pembentukan pansus.
“Sudah hampir empat pekan kami membangun komunikasi secara kelembagaan. Kami bersurat resmi dan telah diterima dengan baik. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret terkait permintaan pembentukan pansus,” kata Hadi, Jumat, 13 Februari 2026.
Hadi menyebut, penyalahgunaan dana hibah tersebut merupakan persoalan serius yang mencerminkan potret pengelolaan anggaran daerah yang dinilai tidak adil dan sarat kepentingan.
“Pada perkara yang disebut sebagai Jamaras Gate terdapat keterlibatan aktif pihak-pihak yang memiliki kekuasaan pada periode tersebut,” ujarnya.
CGW menilai DPRD memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Karena itu pembentukan pansus dianggap sebagai langkah konstitusional dan mendesak dan memiliki fungsi pengawasan secara serius,” tegasnya.
Surat terbuka merupakan pengingat terhadap DPRD Cianjur sebagai lembaga legislatif.
“Melalui surat terbuka ini, kami ingin mengingatkan sekaligus mengajak DPRD untuk kembali menjadi lembaga yang bertaji dan fokus pada tugas serta kewenangannya,” pungkasnya. (bay)





























































