Cianjur – Alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan perumahan dan bangunan di Cianjur dinilai semakin tak terkendali.
Hal itu pun dikhawatirkan bisa mengancam ketahanan pangan Cianjur di masa depan.
Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail mengatakan, saat ini Kabupaten Cianjur sudah punya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2019, tetapi terbentur dengan aturan tata ruang.
Akan tetapi, Diki menyebutkan hal itu bukan menjadi kendala untuk terus menjaga lahan pertanian.
“Di bulan Oktober 2023 DPRD Cianjur telah menyetujui terkait Raperda Tata Ruang. Tentunya ke depan dengan adanya LP2B, komisi B berharap Pemkab Cianjur betul-betul melaksanakan Perda tersebut,” kata Diki, Minggu, (03/03/2024).
Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat mendukung karena dapat mengatur lahan bidang pertanian dan industri.
Selain itu, dengan Perda itu potensi krisis lahan pertanian di Tahun 2030 dapat dicegah.
“Kami sangat menyetujui lahirnya Perda Tata ruang supaya lebih mengatur mana lahan industri, mana lahan untuk pertanian.Kalau tidak kita jaga lambat laun kita akan kehabisan lahan untuk menghasilkan pangan,” pungkasnya. (bay)