CIANJUR – Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku diusulkan untuk dilakukan pemekaran. Pasalnya, wilayah desa tersebut sangat luas yang dibagi 14 kedusunan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur pun segera merespon usulan pemekaran Desa Sirnagalih itu.
Diketahui, Desa Sirnagalih merupakan desa terbesar di Kabupaten Cianjur dengan jumlah 14 kedusunan, 18 ke-RW-an, 76 ke-RT-an dan saat ini proses pengadministrasian calon ke-RT-an sebanyak 8.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, mengatakan, Desa Sirnagalih telah diusulkan agar diprioritaskan untuk dimekarkan.
“Jadi DPMD Jabar meminta data desa yang berpotensi untuk dimekarkan dan kami rekomendasikan Desa Sirnagalih,” kata Dendy, Sabtu (01/05/2024).
“Untuk kebijakan selanjutnya akan dikaji oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kades Sirngalih, Sugilar, mengaku sudah menyiapkan nama desa yang akan dimekarkan bernama Desa Mekargalih.
Sugilar menyebutkan, ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan masyarakat bilamana pemekaran terlaksana.
“Kalau dimekarkan keuntungan untuk masyarakat sangat besar, pertama kesejahteraan, pemerataan dan keadilan,” pungkasnya. (bay)





























































