CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur merekomendasikan pengghentian aktivitas pembangunan perusahaan perternakan ayam di Desa Mekargalih dan Desa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon. Hal itu menyusul sidak yang dilakukan Komisi A didampingi personel gabungan dari Satpol PP, Dinas PTMPTSP, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, serta Dinas dan Perkim ke lokasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Hasil sidak ditemukan adanya proses perizinan yang belum ditempuh seluruhnya pihak perusahaan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Moch Isnaeni, mengatakan hasil sidak didapati pembangunan sarana dan prasarana belum menempuh perizinan seluruhnya. Karena itu, segala bentuk aktivitasnya dikatakan ilegal.
“Hasilnya ternyata pembangunan sarana prasarana untuk peternakan ayam sama sekali tidak ada izinnya,” tegas Isnaeni.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Cianjur merekomendasikan instansi di lingkup Pemkab Cianjur menyegelnya.
“Kami meminta Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penyegelan agar tidak dilanjutkan aktvitas pembangunannya sebelum perizinannya ditempuh,” tegas dia.
Isnaeni mengaku, adanya keberatan dari perwakilan perusahaan. Namun hal itu tak lantas menghentikan proses penegakkan Perda berupa penghentian sementara segala aktivitas perusahaan tersebut.
“Ada protes dari pihak perusahaan, tetapi kami kan menegakkan aturan Perda. Ini tidak ada izinnya. Masa harus dibiarkan,” pungkasnya. (bay)