CIANJUR – Komisi A DPRD Cianjur akan memfasilitasi aspirasi para honorer R2 dan R3 yang menolak sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Hal itu menyusul aksi audiensi ratusan honorer dengan Komisi A, Kamis, 23 Januari 2025.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur Lukmanul Hakim menjelaskan, aspirasi dari honorer R2 dan R3 serta komunitas guru dan tenaga pendidik honorer nonkategori berkaitan besaran honor atau pendapatan yang akan diterima pekerja PPPK paruh waktu. Padahal, mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Aspirasi lainnya soal kejelasan status PPPK penuh waktu dan komplain mengenai proses penentuan formasi yang dianggap tidak transparan. Sebab,
ada dugaan data siluman yang lolos testing menjadi menjadi pegawai PPPK penuh waktu.
“Honornya jauh lebih kecil dibanding pekerja dengan status PPPK penuh waktu yang waktu pengabdiannya jauh lebih rendah,” kata Lukmanul, Jumat, 24 Januari 2025.
Saat ini, kata Lukmanul, Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur tengah menunggu aturan turunan yang mengacu regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) soal PPPK. Hal itu dilakukan untuk memastikan formulasi honorium.
“Bagi Pemkab Cianjur perlu juga dibuat formulasinya mengingat ini bukan persoalan sederhana. Sebab, pos anggaran biaya belanja pegawai saat ini sudah tembus melebihi kisaran 30 persen. Sedangkan ketentuan tidak diperbolehkan melebihi persentasi 30 persen untuk belanja pegawai,” pungkasnya. (bay)