CIANJUR – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kabarnya akan menghapuskan jabatan fungsional pengawas dan penilik sekolah. Regulasinya sudah diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21/2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Kabar itu direspon Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Perangkat daerah di lingkup Pemkab Cianjur ini pun mulai ancang-ancang menindaklanjuti regulasi tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan mengatakan, daerah diberi waktu dua tahun sejak terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21/2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Rentang waktu dua tahun itu untuk menyesuaikan penghapusan pengawas dan penilik sekolah.
“Kalau melihat waktu diundangkannya yaitu pada tanggal 23 Desember 2024, berarti penyesuaiannya paling lambat pada 23 Desember 2026,” kata Wawan, Senin, 6 Januari 2024.
Namun, lanjut Wawan, Disdikpora Cianjur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diturunkan Kementerian PAN-RB. Nanti secara teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang mengeluarkan regulasi.
Sesuai nomenklatur, pengawas dan penilik sekolah akan diganti menjadi pendamping satuan pendidikan.
“Jadi, nantinya mereka menjadi guru yang diberi tugas satuan pendamping pendidikan formal,” jelasnya.
Saat ini jumlah pengawas sekolah di Kabupaten Cianjur sebanyak 95 orang dan penilik sejumlah 14 orang. (bay)