CIANJUR – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor 1 menolak pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cianjur. Penolakan didasari pertimbangan adanya indikasi dugaan pelanggaran yang merugikan paslon nomor 1 berdasarkan keterangan saksi.
Tim kuasa hukum paslon BSHI, D Muharam Djunaedi, mengatakan, dari pleno di dua kecamatan Karangtengah dan Cianjur Kota yang berlangsung panas ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dapat merugikan paslon 1 Herman Ibang.
“Pada pleno di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, kami menduga ada indikasi pelanggaran tata tertib dan rekapitulasi suara. Sehingga kami kuasa hukum BHSI mendesak Bawaslu untuk melakukan penghitungan suara ulang,” kata Oden, sapaan akrab D Muharam Djunaedi, kepada wartawan jumpa pers, Sabtu, 30 November 2024.
Dedi Mulyadi, saksi paslon 1 di Kecamatan Cianjur, mengaku keberatan dengan rapat pleno yang digelar tertutup dan sangat ketat. Selain itu, berdasarkan kesaksiannya, Dedi menyebut banyak kotak suara terbuka dan tidak dipasang segel.
Kemudian, temuan yang mengindikasikan kepada dugaan kecurangan adanya surat suara tidak sah mencapai ribuan milik palson nomor 1.
“Dari kotak terbuka dan rusak itu ada korelasinya dengan surat suara tidak sah hampir mencapai 50 ribu. Itu disaksikan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Cianjur,” ujarnya.
Dedi mengaku kecewa setelah mencoba menanyakan temuan-temuan itu malah diusir Ketua PPK Kecamatan Kota. Karena hal itu, dia pun menyatakan mosi tidak percaya.
“Saya nyatakan mosi tidak percaya terhadap seluruh pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Cianjur, Nisa Amaliawati, menbantah pernyataan dari saksi paslon 1 soal kotak suara terbuka dan tidak dipasang segel.
“Mengenai klaim kotak suara tidak digembok atau disegel itu hanya asumsi. Bahkan ada dua orang saksi dari paslon 1 berkeliling menyaksikan kotak suara yang akan dibuka ketika pleno di panel 1 dan panel 2,” kata Nisa. (bay)
































































