CIANJUR – Para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Cianjur diharapkan bisa bersikap netral pada Pilkada 2024. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah di tingkat terbawah, peran RT dan RW menjadi salah satu faktor kunci menjaga kesejukan serta kedamaian di lingkungan masyarakat saat berlangsungnya pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu.
“Sebagai tokoh publik dan teladan bagi masyarakat, RT dan RW diharapkan mampu berperan aktif dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa tekanan”, kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, saat rapat kerja teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Cianjur di Sangga Buana Hotel, Senin, 30 September 2024.
Rasminto meminta KPU dan Bawaslu aktif menyosialisasikan aturan dan tata cara Pemilu kepada warga di tingkat RT dan RW. Bagi dia, upaya itu merupakan langkah penting agar tak terjadi pelanggaran.
“Ini untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat berujung pada pelanggaran,” paparnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan netralitas menjadi hal penting dipatuhi para pihak yang diatur dalam undang-undang. Terutama pada masa kampanye karena menjadi momentum mengenalkan pasangan calon untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas.
“Tidak kalah penting untuk pihak pihak yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan pada tahapan kampanye untuk menjaga netralitas,” kata Yana
Yana mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye, maupun relawan atau sebutan lainnya yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye, dapat mematuhi peraturan selama masa kampanye.
“Mereka menjadi pengawasan kami selama tahapan kampanye,” pungkasnya. (bay)

































































