CIANJUR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur mengencarkan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di awal tahun 2025
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama mengatakan, kegiatan penagihan di tahun 2025 dilakukan untuk mengejar piutang pajak PBB masyarakat yang belum dibayarkan dalam dua tahun ke belakang.
“Untuk program penagihan pajak keliling (Pepeling) di awal Januari kami masih mengejar piutang pajak PBB yang belum bayar di tahun 2024 dan tahun 2023,” kata Samudra, Kamis 27 Februari 2025.
Ada dua wilayah kecamatan yang saat ini terus didatangi petugas Bapenda Cianjur. Sasarannya perumahan-perumahan.
“Kaitannya dengan Pepeling di tahun 2025 awal bulan Januari kemarin kita sudah melakukan beberapa kegiatan di beberapa lokasi. Kami fokus pada perumahan-perumahan di Kecamatan Cianjur Kota dan Karangtengah,” ujarnya.
Mayoritas wajib pajak memiliki nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kecil.
“Hanya persentasenya masih kecil. Dari jumlah nilai SPPT nya kecil- kecil,” pungkas. (bay)