Cianjur – Pemkab merespon baik terkait Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dimana dalam rapat kerja (Raker) tersebut disepakati mencakup wilayah Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 31 RUU DKJ. DIM berisi meliputi Aglomerasi, yaitu Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Kota Tatar Santri pun akan mendapatkan keuntungan dengan masuk menjadi wilayah Aglomerasi.
Herman Suherman mengatakan, Kabupaten Cianjur yang masuk wilayah Aglomerasi merupakan hal yang sudah lama dicanangkan.
Menurut dia, Cianjur sangat wajar masuk Aglomerasi karena merupakan daerah dekat dengan Jakarta dan merupakan daerah resapan air karena ada di dataran tinggi.
“Itu sudah lama sebetulnya, hanya sekarang difokuskan. Tentu, Cianjur masuk merupakan hal wajar karena merupakan daerah penyangga Ibukota,” kata Herman, Sabtu, (16/03/2024).
Bukan hanya sekedar nama daerah yang masuk ke Aglomerasi, Cianjur akan mendapatkan keuntungan lainnya.
“Keuntungannya nantinya investor-investor bisa dialihkan ke Cianjur untuk pembangunan,” ujarnya.
Herman menambahkan, saat ini yang diperlukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia (Sdm).
“Tentunya kita sekarang harus menyiapkan SDM yang bagus dalam rangka mempersiapkan wilayah Aglomerasi,” tutup dia. (bay)