Cianjur – Polsek Sukanagara sergap dua terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), YH (27) dan D (25).
Keduanya diamankan karena mencuri satu unit sepeda motor milik Suhendar warga Kampung Mekarsari, RT 05 RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, kronologis kejadian curanmor terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 02.56 WIB di rumah korban Suhendar.
Saat Suhendar pulang bekerja ia mendapati sepeda motor yang disimpan atau terparkir di pinggir rumahnya sudah hilang.
“Jadi motor Yamaha jenis Scorpio dengan Nopol F-3285-WS berwarna hitam merah itu ketahuan hilang setelah korban pulang bekerja,” kata AKP. Tio, Sabtu, (20/01/2024).
Kemudian korban langsung melaporkan hilangnya motor miliknya ke Polsek Sukanagara.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 22.40 WIB dilaksanakan kegiatan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana Curanmor yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukanagara AKP Tio bersama anggota Polsek Sukanagara berhasil menangkap YH.
“YH berhasil ditangkap di kediaman rumahnya sekira pukul 01.00 WIB tanpa melakukan perlawanan/koperatif,” papar Kapolsek.
Operasi penangkapan kemudian menyasar terduga curanmor kedua dan sempat melakukan perlawanan.
“Saudara D berhasil ditangkap di kediaman rumahnya sekira Pukul 02.20 WIB, pada saat penangkapan pelaku melarikan diri kabur melewati pintu belakang rumah dan locat ke tebing tinggi diperkirakan 10 meter. Tetapi petugas langsung mengejar pelaku tersebut dan berhasil ditangkap,” tandasnya. (bay)