Cianjur – Polisi berhasil menangkap terduga tindak asusila berstatus guru ngaji sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur berinisial IHS (38).
IHS diduga menjadi pelaku terduga asusila terhadap gadis dibawah umur yang merupakan santriwatinya N (16).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiano, mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Cianjur.
Akibat perbuatannya IHS terancam dijerat dengan pasal 81 dan 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Betul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan saat ini masih proses pemeriksaan,” kata Tono, Sabtu (20/1/2024).
Sementara itu, ibu korban, S (33) mengatakan, apa yang dialami anaknya berawal dari keluhan tindakan tersebut kepada temannya. Lalu teman N sendiri melaporkan kejadian itu kepada orang tua N.
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu N langsung mendatangi pesantren tersebut untuk menemui pimpinan sekaligus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada anaknya.
“Awalnya anak saya tidak ingin kembali ke ponpes itu, jadi saya heran. Setelah tahu kejadiannya, saya langsung datangi ponpes, tapi pimpinannya tidak ada,” kata S (33) ibu korban.
Sementara itu, Kepala Desa setempat, DA membenarkan, adanya peristiwa tersebut di wilayahnya. Menurutnya, dirinya menerima laporan tersebut dari masyarakat.
“Saya langsung mendatangi pihak korban dan pihak pesantren tersebut dan memang adanya peristiwa tersebut yang di lakukan di sebuah pesantren,” tandasnya. (bay)