CIANJUR – Kasus bullying (perundungan) yang menimpa AD (12) siswa baru di SMPN 1 Sindangbarang menyita perhatian publik. Terutama dari Praktisi Hukum dan Pendidikan Kabupaten Cianjur, Fanpan Nugraha.
Menurut Kang Bahar, begitu ia dijuliki, terjadinya aksi perundungan di SMPN 1 Sindangbarang harus mendapatkan penanganan serius. Apalagi sudah ada tindakan kekerasan di dalam sekolah.
Idealnya ada tiga sentra pendidikan untuk mencegah terjadinya aksi perundungan, yakni lingkungan, sekolah, dan keluarga. Jika aksi ini terjadi di sekolah, guru segera ambil tindakan kepada pelaku.
“Dampak aksi perundungan di sekolah ini sangat berbahaya bagi korban. Dampak jangka panjang terhadap keselamatan siswa, kesehatan fisik dan mental,” kata Fanpan.
Seperti yang dialami AD korban aksi perundungan di SMPN 1 Sindangbarang. AD kini mengalami trauma berat sehingga tidak ingin bersekolah lagi.
Bukan itu saja, Fanpan menegaskan, korban juga mengalami sejumlah luka memar dan kesulitan membuang air kecil.
“AD mengalami trauma mendalam dan tengah dirawat di RSUD Sayang Cianjur lantaran sejumlah dampak dari kekerasan yang dialaminya,” kata dia.
Menurutnya, ada kelalaian pengawasan dan gagalnya dalam mendidik karakter siswa dari pihak SMPN 1 Sindangbarang. Parahnya, terkadang ada guru yang membela pelaku perundungan.
“Apapun yang terjadi terkait bullying (perundungan) adalah bentuk dari sistem atau cara pengajaran pihak sekolah yang tidak becus melakukan pembinaan terhadap anak didiknya,” tegas dia.
Agar hal serupa tidak terjadi, maka pengawasan terhadap anak didik harus dilakukan secara bersamaan. Mulai dari pihak sekolah, instansi, keluarga, dan masyarakat.
“Tapi jika sekolah tengah melakukan MPLS, maka yang bertanggung jawab dalam pengawasan adalah pihak sekolah,” ungkapnya.
Kang Bahar pun menyoroti kinerja dan pengawasan dari Kepala SMPN 1 Sindangbarang ketika tengah melakukan MPLS, sehingga terjadi aksi perundungan.
“Tingkat paling mendasar, saya tegaskan yang harus bertanggung jawab baik secara administratif maupun secara moril ataupun secara hukum adalah kepala sekolahnya,” pungkasnya. (bay)

































































