CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur segera melimpahkan berkas empat orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap R (21), seorang remaja warga Kampung Nagrak Desa Parakan Tugu Kecamatan Kadupandak. Saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
“Sudah tahap dua di kejaksaan. Kami sedang mempersiapkan pelimpahannya ke PN Cianjur,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, Selasa, 29 Oktober 2024.
Setelah pelimpahan berkas, kata dia, selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan. “Nanti langsung sidang. Tinggal menunggu jadwalnya,” paparnya.
Saat ini keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur. “Para tersangka berada di Lapas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, R, menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir salah satu minimarket di Kecamatan Kadupandak, belum lama ini. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian mata dan bibir sehingga membutuhkan penanganan medis. (bay)

































































