CIANJUR – Jajaran Polsek Cugenang bersama tim gabungan Forkopimcam Cugenang menggerebek kios miras berkedok warung jamu di Kampung Cangklek, RT 002/ RW 001, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Rabu, (03/07/2024).
Polisi turut menyita empat botol miras jenis anggur merah, cap orang tua dan intisari dari tangan penjual.
Kegiatan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat ke Kantor Desa Sukamanah dan selanjutnya ditembuskan ke Polsek Cugenang.
Kapolsek Cugenang Kompol Tedi Setiadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan giat penertiban sebuah kios jamu yang berjualan miras.
“Kami tim gabungan (Polsek, Koranmil, Kecamatan Cugenang) beserta tripides Desa, Sukamanah, tokoh agama, RT setempat, tokoh pemuda dan masyarakat telah melaksanakan penertiban kios jamu berjualan miras,” kata Kompol Tedi Setiadi.
Pasca penggerebekan yang dilakukan, pemilik kios tersebut membuat surat pernyataan yang berisikan akan menutup kios jamu secara permanen dan tidak akan berjualan lagi di wilayah Kecamatan Cugenang.
Kompol Tedi menegaskan, akan terus memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang merupakan salah satu biang dari segala kejahatan.
“Saya dari awal menjabat kapolsek tetap komitmen Cugenang harus bersih dari peredaran miras dan obat obatan terlarang sejenisnya,” pungkasnya. (bay)































































